PT Waskita Karya tak Akan Dibayar Jika tidak Capai Target Pekerjaan 33 Persen

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan membayar seluruh biaya pengerjaan proyek Rp2,7 triliun kepada PT Waskita Karya KSO jika target 33 persen tidak tercapai di 2022.

topmetro.news – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan membayar seluruh biaya pengerjaan proyek Rp2,7 triliun kepada PT Waskita Karya KSO jika target 33 persen tidak tercapai di 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede, saat menggelar konfrensi pers di Aula Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said, Rabu (28/12/2022). Ini merupakan bentuk punisment kepada penyedia yang terlambat mencapai target.

“Dinas Bina Marga dan Konsultan Management Konstruksi tetap komit terhadap capaian 33,65 persen, out put lengkap, mutu sesuai baru dapat dilakukan pembayaran,” kata Bambang Pardede.

Ia menjelaskan, dalam adendum kontrak ke-5 ditegaskan kembali penyesuaian terhadap pembayaran, di mana jika sebelumnya terget progres 67 persen akan dibayarkan sebesar Rp500 miliar. Dan untuk target progres telah dirasionalisasi menjadi 33,65 persen.

“Maka seharusnya juga target pembayaran juga turun menjadi Rp250 miliar saja,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, BMBK Sumut juga tidak akan memutuskan kontrak dengan PT Waskita Karya KSO, meskipun progres proyek jalan dan jembatan masih mencapai 23,65 persen. Ini disebabkan penyedia telah memperbaiki kinerjanya dengan deviasi progres di bawah -10 persen.

“Saat ini progres pekerjaan di minggu ke-29 per tanggal 25 Desember 2022 telah mengalami peningkatan sehingga sudah mencapai 23,655 persen dengan rincian dari PT Sumber Mitra Jaya untuk zona I dengan progres 8,4089 persen, PT Waskita Karya (Persero) untuk zona II dengan progres 8,2179 persen dan PT Pijar Utama untuk zona III dengan progres 7,0314 persen,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment